Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 10/02/2010 17:01 WIB
LPSK Siap Hadapi Gugatan Myra Diarsih
Lia Harahap - detikNews

Anggota LPSK Myra Diarsih
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan anggota LPSK Myra Diarsih. Myra menggugat Ketua LPSK Abdul Aris Semendawai atas pembebastugasan sementara dirinya di LPSK.

"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukannya. Yang pasti kita akan siapkan advokat baik dari internal maupun eksternal LPSK," kata anggota penangung jawab bidang hukum LPKS Lies Sulistiani, di kantor LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/2/2010).

Lies menyatakan, keputusan pembebastugasan sementara diambil pada rapat paripurna LPSK. "Itu hasil keputusan rapat paripurna LPSK dan rapat itu merupakan keputusan yang tertinggi, sehingga itu wajib dihormati," kata Lies.

Myra berpendapat, berdasarkan UU 13/2006 tentang LPSK, disebutkan semua anggota LPSK punya kedudukan sama dan karenanya Ketua LPSK tidak berwenang membebastugaskannya.

Produk hukum lain yang juga Myra gugat adalah SK No.34/2009 tentang pembentukan Tim Etik guna melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan menerima suap dalam kasus Anggoro Widjojo. Meski nama Myra disebut dalam rekaman pembicaraan telepon yang diperdengarkan di MK, tapi tidak ada bukti Myra menerima suap.

(nal/ndr)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).