Selasa, 09/02/2010 12:23 WIB
ICRP Nilai Pemerintah Gagal Ciptakan Kebebasan Beragama
Gunawan Mashar - detikNews
Jakarta -
Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menilai pemerintah gagal dalam menciptakan kebebasan beragama di Indonesia. Penilaian ini adalah bagian dari Rekomendasi Konferensi Nasional Lintas Agama ICRP yang langsung disampaikan kepada Wapres Boediono.
"Negara telah gagal mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan," tulis ICRP dalam rekomendasi mereka yang disampaikan langsung oleh pengurus ICRP kepada Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Menurut ICRP, negara telah bertindak sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia karena melarang aliran keagamaan dan keyakinan dan membiarkan warga atau organisasi keagamaan melakukan persekusi massal atas kelompok-kelompok keagamaan dan keyakinan.
ICRP juga mengungkapkan kritiknya terhadap pengesahan agama resmi oleh negara. "Kami menolak prinsip agama resmi, karena agama tidak perlu pengesahan dari negara," ujar Sekjen ICRP Romo Johannes Hariyanto saat konferensi pers di kantor wapres usai bertemu wapres.
Johannes lalu mencontohkan para penganut aliran kepercayaan yang tidak bisa mendapatkan pelayanan sipil, seperti surat nikah dan akta kelahiran karena tidak diakui oleh negara. "Para penghayat, kesulitan untuk mendapat akta nikah. Pelayanan sipil tidak bisa dilakukan," ucapnya.
(gun/anw)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).