Minggu, 27/12/2009 18:30 WIB
Lantik 326 Panwas, Bawaslu Bantah Langgar Surat Edaran Bersama KPU
Ramadhian Fadillah - detikNews
Jakarta -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah telah melanggar Surat Edaran Bersama (SEB) yang disepakati Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu berpendapat pelantikan 326 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) sudah sesuai dengan kesepakatan bersama yang diatur dalam SEB.
"Bawaslu sudah mendata serta menyisir Panwaslu Kada yang bisa dilantik, baik yang berasal dari hasil penetapan kembali Panwaslu Pileg dan Pilpres menjadi Panwaslu Kada maupun dari hasil uji kepatutan dan kelayakan," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (27/12/2009).
Jumpa pers ini digelar Bawaslu untuk menjawab adanya ketakutan sebagian pihak akan adanya Panwas Kada ganda di daerah, serta tudingan bahwa Bawaslu telah melantik 326 anggota dari 113 kabupaten dan kota secara sepihak.
Hidayat menjelaskan, dalam SEB disebutkan KPU di daerah bertugas melakukan pengajuan 6 nama anggota Panwaslu Kada yang kemudian diserahkan pada Bawaslu untuk diseleksi kembali menjadi 3 orang dan dilantik sebelum tanggal 9 Desember 2009. Setelah lewat tanggal 9 Desember, seharusnya segala perekrutan Panwaslu Kada harus sudah dihentikan. Namun kenyataannya kegiatan penyeleksian masih berlangsung di beberapa KPU Daerah.
"Bawaslu meminta agar KPU menghargai komitmen dalam menjalani seluruh poin SEB tersebut," terang Hidayat.
Menurut Hidayat, hanya Bawaslu yang bisa melantik anggota Panwas Kada, karena kewenangan DPRD untuk membentuk Panwaslu Kada sudah dihapus. Sehingga setiap anggota panwas yang sah harus dilantik Bawaslu.
Anggota Bawaslu Wahidah Syuaib pun menjelaskan, anggota KPU yang masih diseleksi oleh KPU setelah tanggal 9 Desember tidak lagi menjadi tanggung jawab dari Bawaslu.
"Itu bukan tanggung jawab kami," jelas Wahidah.
Wahidah menjelaskan Bawaslu kembali akan melantik 61 calon anggota Pengawas Pemilu Kepala Daerah dari 12 provinsi dan 26 Kabupaten Kota. Pelaksanaannya akan dilakukan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.
"Besok, Senin 28/12/2009), Mengenai jam pelaksanaannya akan kami informasikan kembali," pungkasnya.
(rdf/ape)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).