Senin, 21/12/2009 15:09 WIB
Polri Serahkan Kasus Anggodo ke KPK
Didit Tri Kertapati - detikNews
Jakarta -
Mabes Polri sempat menjerat 6 tuduhan kepada Anggodo Widjaja terkait percakapannya dengan sejumlah pejabat. Namun seluruh unsur yang disangkakan tidak dapat dipenuhi polri. Kasus Anggodo pun diserahkan ke KPK.
"Pokoknya kita serahkan. Sepenuhnya sudah kita katakan, ada enam kemungkinan konstruksi hukum yang kita tuduhkan, semuanya terpatahkan dengan unsur-unsurnya tidak terpenuhi," ujar Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (21/12/2009).
Dikdik menyampaikan hal ini ketika ditanyakan apakah keseluruhan kasus Anggodo diserahkan oleh polri kepada KPK.
Lebih lanjut Dikdik mengatakan, polri sebenarnya bukan melimpahkan kasus kepada KPK namun memberikan kesempatan kepada KPK untuk menyelidiki kasus Anggodo. Alasannya, kata Dikdik, pidana umum yang coba dijerat ke Anggodo tidak mampu dibuktikan oleh penyidik polri.
"Kita secara terbuka sudah paparan disemua pihak, tidak ada yang bisa dipersangkakan kepada yang bersangkutan," terang jenderal bintang dua tersebut.
Polri, kata Dikdik, sangat mengapresiasi terkait kesedian KPK mengusut kasus Anggodo. Apabila berhasil, maka hal tersebut menurut Dikdik adalah keberhasilan negara.
"Karena itu juga termasuk prestasi negara, kita termasuk didalamnya," tandas mantan kapolda Kepulauan Riau tersebut.
(ddt/ndr)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).