Kamis, 10/12/2009 17:45 WIB
RPP Penyadapan Babak Baru Pelemahan KPK, Harus Dilawan Bersama
Indra Subagja - detikNews
Jakarta -
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang tengah disusun pemerintah dinilai hanya bentuk serangan baru untuk melemahkan KPK. RPP Penyadapan harus dilawan bersama.
"Ini babak baru pelemahan KPK, harus dilawan bersama-sama," kata anggota DPD I Wayan Sudirta melalui telepon, Kamis (10/12/2009).
Aturan yang mewajibkan penyadapan di instansi penegak hukum seperti di KPK harus diawasi, jelas-jelas bagian dari upaya mengganggu eksistensi KPK.
"Penyadapan adalah salah satu strategi KPK menangkap koruptor. Penyadapan itu upaya menangkap koruptor tanpa kuitansi, jadi kalau perlu izin itu merepotkan," terang Wayan.
Yang penting dalam penyadapan itu sebenarnya adalah pengawasan, tidak perlu diatur dengan memakai izin. "Jadi kalau memakai izin, tergantung si pemberi izin dong, mau cepat atau lambat?" terangnya.
Anggota DPD asal Bali ini khawatir RPP Penyadapan merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK yang terus menerus dicoba, dan telah dimulai sejak rancangan UU Tipikor, kemudian kriminalisasi Chandra -Bibit, dan berlanjut kepada SKPP kasus itu dengan pernyataan bukti kuat.
"Kalau KPK kita percaya sebagai lembaga untuk melawan korupsi kita harus melawan ini. Korupsi itu bencana nasional, kenapa demikian karena negara ini kaya tapi miskin karena korupsi," tutupnya.
(ndr/iy)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).