Sabtu, 05/12/2009 19:34 WIB
Pelajari SKPP, Presiden SBY Terbitkan Keppres Bibit-Chandra Dua Hari Ini
Arifin Asydhad - detikNews
Jakarta -
Presiden SBY sudah mendapat salinan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. Presiden SBY akan mempelajari dan akan menandatangani Keppres pengaktifan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan KPK dalam satu atau dua hari ini.
Salinan SKPP kasus Bibit-Chandra diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada Presiden SBY. Draf Keppres pengaktifan kembali Bibit dan Chandra juga sudah disampaikan kepada Presiden SBY.
"SKPP sudah dipelajari Presiden setelah diserahkan langsung oleh Jaksa Agung. Draf keppres pun sudah sampai kepada presiden," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, kepada
detikcom, Sabtu (5/12/2009) malam.
Menurut Denny, Presiden SBY akan menandatangani Keppres dalam waktu dekat. "Presiden mengatakan setelah mempelajari keduanya, beliau akan segera menandatangani keppres dalam 1-2 hari ini. Karena memang demikian aturan yang ada dalam UU KPK dan Perpu Plt KPK," kata dia.
Lebih jauh, Denny menjelaskan bahwa Keppres pengaktifan Chandra dan Bibit akan jadi satu dengan pemberhentian dengan hormat Waluyo dan Mas Achmad Santosa. Keppres juga tetap terbit dan tidak terpengaruh oleh pra peradilan atas SKPP yg diajukan Eggy Sujana dan OC Kaligis cs.
(asy/mok)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).