Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 02/12/2009 11:52 WIB
Kasus Agus Condro
Berkas Hamka Yandhu Cs Segera Masuk Penuntutan
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Berkas 4 tersangka kasus penerimaan cek pemilihan Deputi Gubernur Senior BI akan segera masuk ke penuntutan. Namun hingga saat ini, 3 tersangka belum ditahan oleh KPK.

"Dalam waktu dekat KPK akan segera melimpahkan berkas ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2009).

Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.

Dari 4 tersangka di atas, hanya Hamka yang sudah ditahan karena ia juga terjerat kasus aliran dana BI. Sedangkan yang lain masih bisa menghirup udara bebas.

"Itu murni untuk proses penyidikan," jelas Johan.

Meski berkas keempat tersangka tersebut segera masuk ke penuntutan, menurut Johan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Dengan selesainya proses penyidikan, kemungkinan ada tersangka baru bisa saja," tandasnya.

(mok/gus)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).