Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 01/12/2009 15:59 WIB
Kasus Bibit-Chandra Dihentikan
Tumpak Hatorangan Tidak Otomatis Keluar dari KPK
Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) membuka jalan bagi kembalinya Bibit dan Chandra ke KPK. Tapi, masuknya mereka tidak otomatis membuat Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean keluar.

"Jadi tidak bersamaan dengan Pak Ota (Mas Achmad Santosa) dan Pak Waluyo," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Selasa (1/12/2009).

Beberapa bulan lalu, Presiden SBY telah menerbitkan Keppres pengangkatan 3 pimpinan sementara KPK. Tumpak, Ota dan Waluyo saat itu dipilih untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK yang sedang terjerat hukum.

Tumpak menggantikan Antasari Azhar, Chandra diganti Ota dan Bibit diganti oleh Waluyo. Keluarnya SKPP menjadi jalan masuknya kembali Bibit dan Chandra ke KPK.

"Tentunya ini berbeda kasusnya karena Pak Antasari masih menjalani proses hukum," jelas Jasin.

Jasin menjelaskan, Tumpak bisa keluar dari KPK setelah ada pemilihan ulang pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu. Pemilihan itu nantinya akan diikuti dengan Keppres pemberhentian Tumpak.

"Mungkin waktunya akan memakan waktu 6 bulan," tandasnya.

(mok/fay)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).