Selasa, 01/12/2009 15:39 WIB
Kasus Sodomi Anwar Ibrahim Akan Disidangkan 25 Januari
Rita Uli Hutapea - detikNews
AFP
Kuala Lumpur -
Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim gagal dalam upayanya untuk menghentikan persidangan kasus sodominya. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak aplikasi Anwar untuk penghentian kasus tersebut. Pengadilan bahkan menetapkan tanggal persidangan pada 25 Januari 2010.
Pengacara Anwar, Sankara Nair mengatakan, dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Demikian seperti dilansir harian Malaysia,
The Star, Selasa (1/12/2009).
Pada Agustus 2008 lalu Anwar didakwa melakukan sodomi terhadap mantan asistennya yang berusia 23 tahun. Anwar telah membantah dakwaan tersebut. Hasil pemeriksaan medis terhadap asisten itu pun menunjukkan tak ada bukti kuat adanya penetrasi.
Anwar terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun jika terbukti melakukan sodomi. Ini merupakan kedua kalinya Anwar dituduh melakukan sodomi.
Mantan deputi perdana menteri Malaysia itu pernah dipenjara selama 6 tahun antara 1998 dan 2004 setelah diputuskan bersalah atas kasus korupsi dan sodomi. Anwar bersikeras bahwa dirinya telah difitnah dan dia akhirnya dibebaskan ketika Mahkamah Agung Malaysia membatalkan dakwaan sodomi.
Anwar bersikeras bahwa tuduhan sodomi yang kembali diarahkan padanya saat ini merupakan bagian dari konspirasi pemerintah untuk menjatuhkan aliansi oposisi tiga partainya.
(ita/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).