Selasa, 01/12/2009 12:16 WIB
Kasus Bibit-Chandra
Tak Berani Bicara Kasus Kurang Bukti, Kejagung Tak Gentleman
Indra Subagja - detikNews
Jakarta -
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra tak lama lagi keluar. Namun kebijakan ini tak lepas dari kritik karena - melihat dari alasan yuridis dan sosiologis yang disampaikan - Kejagung berupaya mengubur adanya indikasi rekayasa kasus.
"Semestinya Kejagung mengatakan kasusnya kurang bukti, itu saja yang utama. Jangan melempar alasan ke pihak lain, di luar Kejagung dan kepolisian," jelas pengamat hukum pidana Rudi Satrio melalui telepon, Selasa (1/12/2009).
Salah satu alasan Kejagung menghentikan kasus Bibit dan Chandra adalah adanya tuntutan publik. Alasan ini dinilai tidak elok.
"Itu bukan alasan karena hukum. Hukum bicara kasus dihentikan karena kasus nebis in nidem, tersangka meninggal dunia, dan kasus kadaluwarsa," terangnya.
Menurut Rudi, jika memang Kejagung berniat untuk menghentikan kasus ini jangan karena alasan permintaan Presiden dan alasan tuntutan publik, serta karena rekomendasi tim 8. Seharusnya kemukakan saja kasus kurang bukti.
"Kalau begini mereka hanya melempar alasan. Tidak gentleman," kritik Rudi.
(ndr/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).