Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 01/12/2009 04:30 WIB
Langkah Kejaksaan Hentikan Kasus Bibit-Chandra Sudah Tepat
Reza Yunanto - detikNews

Jakarta - Kejaksaan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Langkah ini dinilai sudah tepat.

"Saya menilai langkah Kejagung adalah tindakan hukum yang sudah tepat," kata anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Jamil kepada detikcom, Senin (30/11/2009).

Nasir meyakini langkah Kejaksaan menghentikan kasus Bibit dan Chandra ini selain memperhatikan faktor yuridis yakni tidak adanya bukti yang cukup untuk meneruskan kasus ini, juga memperhatikan faktor sosiologis dimana tuntutan masyarakat untuk menhentikan kasus ini sangat kuat.

"Secara impilisit Kejagung sebenarnya memberikan isyarat bahwa sulit untuk membuktikan Bibit-Chandra menerima aliran dana dari Anggoro," imbuhnya.

Namun, politisi PKS ini menyayangkan pengumuman SKPP kasus Bibit-Chandra tidak dilakukan langsung oleh Jaksa Agung, namun harus Jampidsus Marwan Effendy.

"Nggak salah sih, cuma publik kan bertanya-tanya, kok, bukan Jaksa Agung yang menyampaikan langsung? Jangan-jangan Jaksa Agung nggak setuju dengan SKPP tersebut?" kritik Nasir.

Dalam konferensi pers Senin (30/11) malam, Jampidsus Marwan Effendy menyampaikan kepastian penghentian kasus Bibit-Chandra. "Perkara tersebut dihentikan demi hukum karena tidak layak untuk diajukan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Marwan saat itu.
(Rez/irw)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (15 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).