Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 30/11/2009 22:00 WIB
Kasus Bibit-Chandra Distop
Polri Belum Pikirkan Akan Ajukan Gugatan Praperadilan
Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Kejaksaan hampir dipastikan akan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus Bibit-Chandra. Hingga saat ini polisi belum berfikir untuk mengajukan gugatan praperadilan.
 
"Itu belum terpikirkan," kata Direktur III Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Yovianes Bahar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin(30/11/2009).
 
Terkait dengan langkah kejaksaan, lanjut Yovianes, polisi masih menunggu penerbitan SKP2. Pihaknya akan melakukan sikap setelah mendapatkan arahan dari pimpinan polri. "Tunggu sikap dari pimpinan," jelasnya.
 
Jampidsus Marwan Effendi memastikan akan menerbitkan SKP2 atas kasus Bibit-Chandra besok siang. Kejaksaan menilai kasus Bibit-Chandra tidak layak dilanjutkan ke pengadilan dengan alasan yuridis dan sosiologis.
 
Alasan yuridis karena Bibit-Chandra tidak mengetahui dampak penyalahgunaan yang mereka lakukan. Sementara alasan sosiologis, untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

(ape/Rez)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (7 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).