Senin, 30/11/2009 20:13 WIB
KY Minta Kewenangan Periksa Paksa Hakim Nakal
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) meminta diberikan kewenangan memeriksa hakim nakal melalui upaya paksa. Kewenangan ini penting untuk mendukung program pemberantas mafia hukum yang digalakkan pemerintahan SBY-Boediono.
"Kami minta diberi wewenang untuk memeriksa hakim atau pihak lain yang terindikasi terlibat praktek mafia hukum dengan daya paksa. Tiga kali tidak datang penuhi panggilan,kita bisa meminta Polri memaksa," kata Ketua KY Busyro Muqoddas, Senin (30/11/2009).
Menurutnya kewenangan tersebut bisa dimasukan sebagai salah satu klausul dalam revisi UU KY yang sekaligus sebagai upaya sinkronisasi dengan produk hukm terkait lainnya. Sedangkan pihak yang menurutnya tepat mengajukan usulan revisi itu masuk dalam program legislasi nasional adalah pemerintah, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM.
"Secara sinergis UU yang lain dengan spirit dan komitmen yang sama. UU MK, MA, Kepolisian semua ditata kembali, tapi diprioritaskan UU KY dulu," jelasnya pada wartawan yang mencegatnya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
(lrn/lh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).