Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 30/11/2009 19:02 WIB
Jika Merasa Ditelantarkan, Depag Dukung Jamaah Haji Non Kuota Lapor Polisi
M. Rizal Maslan - detikNews

Jakarta - Jamaah haji non kuota yang tidak puas atas pelayananan haji di tanah suci atau yang mengalami penipuan berkedok ONH Plus dipersilahkan mengaduka kasusnya ke polisi. Departemen Agama menyambut jika para jamaah yang merasa dirugikan mau melaporkan ke pihak berwajib.

"Saya berharap, jamaah non kuota yang tidak puas mau menggugat PT (perusahaan penyelenggara haji plus) itu. Padahal mereka membayar mahal dan tidak puas atas pelayanan. Aspek pemerintah hanya pada pemberian sanksi saja, tapi itu pun bagi PIHK yang terdaftar," kata Sekjen Depag yang juga menjabat Amirul Haj, Bahrul Hayat, kepada wartawan di Makkah, Senin (30/11/2009).

Ketika ditanya apakah para jamaah non kuota yang berkedok ONH Plus atau udangan ini harus melaporkan ke polisi dan bagaimana kerjasama dengan Depag. "Itu harus berdasarkan pengaduan dari yang merasa dirugikan. Jadi kita harapkan kerjasama jamaah untuk mengadukan hal itu," jawabnya.

Mengenai berapa jumlah pasti jamaah non kuota dari Indonesia yang berada di Makkah saat ini, menurut Bahrul, dari data Muasasah tercatat sekitar 3.000 orang. Namun data yang diterima oleh Depag dari pihak keimigrasian tercatat sekitar 1.040 orang.

"Kita sudah minta bantuan, kemarin malam, Menteri Agama dan saya sudah memanggil Ketua Muasasah Asia Tenggara, Johan Sedayu, kita sudah sampaikan bahwa persoalan non kuota harus diselesaikan oleh kedua negara. Menurut kacamata Indonesia ini mengganggu sistem perhajian yang sedang dibangun pemerintah," jelasnya.

Bahrul melanjutkan, bila hal tersebut terus dibiarkan akan menggangu pelayanan haji yang dikelola pemerintah dan PIHK yang memiliki izin resmi pemerintah. Bahkan penambahan jumlah jamaah non kuota pada tahun ini sudah dirasakan berdampak pada jamaah haji reguler.

"Sebab muasasah meletakan 3.000 jamaah non kuota di tenda-tenda reguler. Akibatnya, jammaah reguler semakin sempit dan berkurangnya akomodasi dan katering. Ini menggangu jamaah reguler. Kita minta muasasah menangani hal ini dengan serius," tegasnya.

Guna menyelesaikan masalah itu, pemerintah akan meminta dokumen perusahan-perusahaan yang mengirimkan jamaah non kuota kepada para muasasah di Arab Saudi. Depag akan menindak dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang berizin, sedangkan yang tidak berizin resmi akan diumumkan kepada publik.

Bahrul mengaku, tidak mungkin visa haji atau calling visa yang dikantongi para jamaah non kuota ini karena ada keterlibatan oknum pejabat di Indonesi. "Saya kira itu tidak ada, karena pintu ada di Depag. Kewenangan pemberian visa ada pada negara yang dituju atau Dubes Arab Saudi di Jakarta," tandasnya.

Sebenarnya di dalam UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji disebutkan, ada undangan khusus atau calling visa, apabila mendapatkan undangan resmi. "Nah, ini sering disalahgunakan oleh PT atau oknum yang tidak jelas dan tidak tahu siapa yang mengundang. Bukan undangan resmi melalui Depag, Dubes Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi," ujarnya.

Tidak hanya itu, biasanya calling visa terbatas diberikan kepada orang-orang tertentu. "Kalau sampai 3.000 orang itu bukan calling visa, itu undangan, maka yang mengundanglah yang harus bertanggungjawab. Kita minta Muasasah menyampaikan ke Menteri Urusan Haji untuk menekan dan mengendalikan haji non kuota itu," tegasnya lagi.

(zal/gah)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).