Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 30/11/2009 06:00 WIB
Bibit-Chandra Ngantor Tunggu SKPP dan Keppres
Didit Tri Kertapati - detikNews

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi penonaktifan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan KPK. Meski demikian, Bibit dan Chandra belum bisa bekerja kembali karena masih menunggu surat keputusan presiden (keppres).

"Penonaktifan kan lewat keppres, maka untuk aktif kembali harus dengan keppres," ujar kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari kepada detikcom, Minggu (29/11/2009).

Menurut pria yang akrab dipanggil Tobas ini, meski MK telah mengabulkan permohonan uji materi kliennya, hal tersebut tidak serta membuat Bibit-Chandra dapat langsung bekerja. Karena harus menunggu surat penghentian perkara yang menjerat kliennya tersebut.

"Mulai aktif kalau sudah dihentikan perkaranya, bukan dari putusan MK langsung otomatis aktif. Penghentian perkara yang kemudian harus ditindaklanjuti oleh keppres," terang Tobas.

Sementara itu, terkait rencana dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan, Tobas mengaku belum tahu kapan hal tersebut akan dilakukan. Meski demikian, Tobas berharap agar pihak Kejaksaan dapat segera memproses prosedur administrasi terkait diterbitkannya SKPP.

"Saat ini kan tengah proses administrasi, kita ikuti saja proses ini dulu. Namun kami berharap jangan terlalu lama," tandasnya.
(ddt/rdf)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).