Berita Lain

Indeks Berita




Minggu, 29/11/2009 14:40 WIB
Ada Tekanan ke BUMN Untuk Tempatkan Uang di Bank Century
Reza Yunanto - detikNews

Jakarta - Salah satu inisiator hak angket kasus Bank Century Akbar Faisal menyatakan adanya tekanan pada BUMN untuk mengalihkan dananya ke Bank Century. Apa saja BUMN tersebut, Akbar berjanji akan memberitahukannya di kemudian hari.

"Ada tekanan tertentu kepada BUMN untuk menempatkan dananya ke Bank Century. Tapi salah satu direksi BUMN itu menolak. Kami tidak ungkapkan BUMN apa saja itu, tapi nanti pada saatnya akan kami buka 3 BUMN itu," ujar Akbar dalam ekspos perkara kasus Bank Century di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (29/11/2009).

Akbar menambahkan, saat ini pihaknya masih mempelajari audit BPK. "Kami (juga) akan membentuk tim khusus berisi auditor-auditor untuk membaca hasil audit BPK yang sudah disampaikan," kata anggota dewan asal Fraksi Hanura itu.

Sementara itu, inisiator hak angket Century lainnya, Andi Rahmat menyatakan dalam laporan audit BPK, BPK sudah sampai pada 1 kesimpulan terkait adanya rekayasa. "Yang sebetulnya ini bahasa halus dari perampok uang. Uang sudah dirampok, terus dirampok lagi," katanya.

Dalam temuannya berdasarkan laporan audit, ujar Andi, sepanjang penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), pihaknya menemukan ada satu nasabah yang sangat aktif dengan inisial BS.

"Ini aktif sekali, pada tanggal 8 November 2008 ada pertemuan RT dengan BS, lalu ada juga pertemuan lagi tanggal 8 Desember. Ada 7 aktivitas yang dilakukan mereka berdua yang terkait uang senilai US$ 9 juta. Ini dilakukan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu," ungkapnya.

Andi juga mengklarifikasi pernyataan Menteri Keuangan terkait bantahannya soal kasus Bank Century. Menurutnya, seluruh bantahan yang disampaikan Menkeu, BI,dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada dasarnya sudah dimuat pada laporan BPK.

"Bantahan Menkeu bahwa penyaluran dana ke bank Century dapat dipertanggungjawabkan, itu sudah dimuat bantahannya di dalam laporan audit ini (BPK). Jadi tidak ada yang baru dalam substansi bantahan Menkeu itu," katanya.

(amd/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (10 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).