Minggu, 29/11/2009 08:08 WIB
MA Larang UN
Eksekusi Putusan MA Tak Bisa Ditunda Kendati Ada Upaya PK
Nograhany Widhi K - detikNews
(Foto: dok detikcom)
Jakarta -
Pemerintah berencana akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melarang pemerintah mengadakan Ujian Nasional (UN). Upaya PK dimungkinkan, tapi tak bisa menunda putusan MA.
"Bisa, itu upaya hukum yang luar biasa dengan PK," ujar guru besar hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Parahyangan Prof Dr Asep Warlan Yusuf ketika berbincang dengan
detikcom, Sabtu (28/11/2009).
Asep menambahkan, putusan kasasi MA memang bersifat incraacht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, upaya PK masih memungkinkan dilaksanakan. Namun Asep menegaskan jika ada upaya PK, pemerintah tetap tak bisa menunda putusan MA.
"Meskipun ada PK itu tidak menghentikan eksekusi. Dalam kasus ini pemerintah tidak boleh menyelenggarakan UN. Seperti kalau kasasi orang harus dipenjara, orang itu masuk penjara dulu meskipun PK. Ini menjaga kepastian hukum," tegas Asep.
PK, imbuh dia, bisa diajukan dengan dua syarat. Pertama, adanya novum atau bukti baru yang tidak disinggung dalam rangkaian sidang sebelumnya, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi. Kedua, bila ditemukan kekeliruan amat nyata dari hakim kasasi yang bisa dibuktikan oleh hakim sidang PK, apakah salah persepsi hukum atau ketidakmengertian hakim.
"Kasasi memang sudah incraacht. Tapi PK sebagai upaya hukum yang luar biasa masih bisa dilakukan. Nah hasil PK ini incraacht yang terakhir. Keputusan paling tetap jika PK dikabulkan, kepastian hukum yang terakhir. Tapi itu tak menunda eksekusi putusan," imbuh Asep.
Kasasi pemerintah soal pelaksanaan UN ditolak oleh MA pada 14 September 2009 lalu. Dengan demikian MA mengabulkan gugatan subsider para penggugat yakni 58 anggota masyarakat yang terdiri dari siswa, wali murid, guru dan pemerhati pendidikan.
Gugatan itu menyatakan bahwa bahwa para tergugat yakni presiden, wapres, mendiknas dan negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan akses informasi yang lengkap di seluruh daerah.
Selain itu disebutkan juga bahwa para tergugat harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.
Dua poin terakhir gugatan adalah memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu.
(nwk/nwk)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).