Jumat, 27/11/2009 15:27 WIB
Bajak Truk Berisi Minuman Energi, Sopir Angkot Ditangkap
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta -
Aparat Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) bernama Efri Frengki Silitonga. Efri ditangkap karena ikut terlibat dalam perampokan truk tronton bermuatan ribuan dus minuman energi.
"Tersangka telah melakukan kejahatan perampokan truk tronton bermuatan hemaviton di gerbang tol Delta Silicon, Cikarang pada 28 Oktober lalu pukul 17.30 WIB," kata Kepala Satuah Resmob Polda Metro, AKBP Ahmad Rivai kepada wartawan, Jumat (27/11/2009).
Efri ditangkap petugas pada Kamis, 26 November di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam melakukan aksinya, Efri tidak sendiri namun bekerjasama dengan teman-temannya.
"Yang masih DPO yaitu RZ, JR, JN, AL, BM dan HA," katanya.
Tugas Efri adalah mencari sasaran yakni truk yang sedang parkir di pintu tol Delta Silicon, Cikarang, Bekasi dengan berpura-pura menumpang. Setelah dia berada di dalam truk tersebut, temannya yang lain lalu menghadang truk tersebut dengan mobil Xenia warna hitam. Dua pelaku membawa senjata api sementara 4 pelaku lainnya menghampiri sopir truk sambil menodongkan senjata api.
"Senjatanya mainan kok pak, dari mancis (korek gas)," kata Efri kepada petugas.
Setelah para pelaku menguasai korban, pelaku kemudian mengambil alih truk yang bermuatan 10.016 dus minuman energi. Kemudian pelaku mengikat tangan korban serta menutup mata dan mulut korban dengan lakban. Korban kemudian dibuang pelaku di kawasan Serang, Banten.
Setelah berhasil membawa kabur truk, pelaku kemudian menyimpannya di sebuah gudang di kawasan Pluit untuk dijual. Keuntungan dari hasil kejahatan, masing-masing pelaku mengantongi Rp 20 juta.
Namun, uang tersebut sudah habis digunakan Efri untuk berfoya-foya. "Beli kebutuhan sehari-hari saja," kata pria bertato ini.
Kini, Efri meringkuk di Mapolda Metro Jaya, sementara 6 kawannya masih melenggang bebas di luar sana. Efri dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mei/gah)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).