Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 26/11/2009 20:13 WIB
Pungut Buah Randu Dipenjara
Penahanan Manisih dan 2 Anaknya Akhirnya Ditangguhkan
Dani Wisnu - detikNews

ilustrasi
Batang - Nasib baik akhirnya hinggap pada Manisih dan dua anaknya. Setelah sekian lama ditahan karena dituding mencuri 12 kg buah randu, mereka akhirnya bisa pulang ke rumah. Penahanan Minasih sekeluarga ditangguhkan.

Pantauan detikcom, Manisih dan dua anaknya yang masih di bawah umur serta sepupunya tiba di rumah mereka, RT 6 RW 2, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (26/11/2009).

Kedatangan Manisih sekeluarga disambut rasa haru para tetangganya. Mereka berebut menyalami dan menciumi Minasih.

Siti Rahma Mary Herwati, pengacara Minasih, tindakan polisi di luar kewajaran. Proses hukum terhadap Manisih dan keluarganya merupakan kriminalisasi terhadap warga miskin.

"Pemungutan buah randu yang dilakukan Bu Manisih dan anak-anaknya bukan merupakan suatu tindakan kriminalitas," tegas Siti.

Manisih sendiri belum bersedia memberikan banyak komentar. Wanita lugu itu tampaknya masih shock akibat persoalan hukum yang dialaminya.

Manisih ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara dengan tudingan mencuri buah randu milik PT Segayung. Sudah hampir sebulan ini dia dan kedua anaknya serta seorang sepupunya mendekam di Rutan Rowobelang. Status mereka sebagai tahanan titipan Polres Batang.

Padahal menurut keterangan sejumlah warga setempat, Manisih tidak pernah melakukan tindakan pencurian. Dia dan anaknya hanya memungut buah randu yang terjatuh ke tanah sisa panen PT Segayung. Jumlah buah randu yang mereka pengut juga hanya sekitar 2 kg yang nilainya tak sampai Rp 10 ribu rupiah.

(djo/djo)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (43 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).