Kamis, 26/11/2009 17:07 WIB
Antasari Ucapkan Selamat kepada Chandra & Bibit
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta -
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai janggal keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Wakil Ketua Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto soal pemberhentian pimpinan KPK. Namun, Antasari tetap mengucapkan selamat kepada kedua koleganya saat masih di KPK tersebut.
"Oh, itu tanya lawyer saya saja. Tapi saya mengucapkan selamat kepada Pak Bibit dan Chandra," kata Antasari saat dimintai tanggapannya oleh wartawan seputar keputusan MK.
Jawaban Antasari itu disampaikan begitu keluar dari ruang persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Pada waktu sidang diskors, Antasari terheran-heran mengapa MK memutuskan pasal 23 ayat 1 huruf c UU No 30/2002 Tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945. Dengan pasal itulah dirinya dulu diberhentikan sebagai Ketua KPK setelah berstatus terdakwa.
"Dulu saya dipecat dengan pasal ini, tapi sekarang?" kata Antasari sambil menunjukkan sebuah koran yang menulis pemberitaan seputar keputusan MK.
Pasal 32 Ayat 1 huruf c berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."
Sebelumnya, pengacara Antasari, Juniver Girsang, menganggap keputusan MK itu mengandung kejanggalan. Sebab, judicial review berlaku bagi pihak yang merasa telah dikorbankan oleh undang-undang. Sementara, berbeda dengan kliennya, Chandra dan Bibit belum sampai dihadapkan ke persidangan dan berstatus terdakwa.
"Seharusnya kalau judicial review itu berlaku bagi orang yang sudah dirugikan. Pak Chandra dan Bibit ini kan belum," kata dia.
(irw/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).