Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 26/11/2009 16:18 WIB
Ditanya Soal RPP Penyadapan, Jampidsus Tertawa
Shohib Masykur - detikNews

Jakarta - Pemerintah berencana membuat peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur penyadapan oleh lembaga penegak hukum. Ditanya pendapatnya soal rencana tersebut, Jampidsus Kejagung Marwan Effendy enggan berkomentar dan hanya tertawa.

Marwan bersama jajaran Kejagung mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009). Usai RDP tersebut Marwan dimintai komentar oleh wartawan tentang rencana pengaturan penyadapan itu.

"Hahaha..Saya belum baca PP-nya, saya nggak mau komentar," kata Marwan seraya mengulapkan tangan.

Dalam raker dengan Komisi I Senin (23/11/2009), Menkominfo Titaful Sembiring akan menyiapkan peraturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah. Penyadapan harus diatur karena tidak setiap orang dapat melakukan penyadapan. Tifatul mengusulkan nantinya penyadapan harus izin pengadilan dan lembaga penyadap berada di bawah departemennya.

(sho/nik)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (10 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).