Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 26/11/2009 14:35 WIB
Kasus Bibit & Chandra
Jaksa Agung & Kapolri Membangkang Karena Pidato SBY Multitafsir
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri hingga kini belum menghentikan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Hal ini terjadi karena pidato Presiden SBY saat menyikapi rekomendasi Tim 8 masih multitafsir.

"Yang perlu disalahkan juga adalah pidatonya. Kalau direct memerintahkan baru menarik, tapi ini masih multitafsir," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Muchtar.

Hal tersebut disampaikan dia usai menemui pimpinan KPK terkait rencana pembentukan KPK di daerah, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/11/2009).

Menurut Zainal, BHD dan Hendarman memang terkesan mengulur-ngulur kasus Chandra dan Bibit. Tapi keduanya akan selalu berkilah bahwa dalam pidato SBY tidak ada perintah tegas untuk menghentikan perkara.

"Mereka akan berkilah, Presiden juga cuma bilang saya berfikir lebih baik begini dan begitu," jelasnya.
(mad/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (20 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).