Kamis, 26/11/2009 14:26 WIB
KPK Mulai Selidiki Anggodo
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meneken surat perintah penyelidikan pada Anggodo Widjojo. Anggodo diselidiki atas percobaan penyuapan dan upaya menghalangi-halangi penyelidikan korupsi.
"KPK sudah mulai penyelidikan terhadap Anggodo. Surat perintah penyelidikannya sudah diteken tadi pagi," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009).
Menurut Johan, sebagai langkah pertama penyelidikan, KPK meminta keterangan pada Ari Muladi. "Tentu langkah berikutnya meminta keterangan pihak terkait dalam rangka penyelidikan misalnya hari ini Ari Muladi kita pangil terkait penyelidikan Anggodo," imbuh dia.
Meski akan menyelidiki Anggodo, namun belum ada rencana pemanggilan atas adik buronan Anggoro Widjojo itu. Selain itu KPK juga belum berencana mencekal aktor utama dalam rekaman yang diputar di MK pada 3 November itu.
Apa tidak khawatir Anggodo kabur ke luar negeri? "Kekhawatiran itu ada tapi kita tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah," jawab Johan.
(nik/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).