Kamis, 26/11/2009 13:29 WIB
Antasari Akan Gugat Keppres Pemberhentiannya Sebagai Ketua KPK
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta -
Antasari Azhar akan mengambil langkah-langkah menyusul keluarnya keputusan MK atas judicial review yang dimohonkan Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Antara lain, Antasari akan menggugat keputusan presiden tentang pemberhentian tetapnya sebagai ketua KPK.
"Kita akan melakukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, saat skors sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Juniver mengatakan, Keppres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut bertentangan dengan hasil judicial review atas pemohon Chandra dan Bibit. MK mengabulkan permohonan pasal dalam UU KPK tentang pemberhentian tetap pimpinan KPK bila menjadi terdakwa dicabut.
"Tapi keputusan MK itu masih akan kita kaji lebih lanjut," kata Juniver.
Juniver menegaskan, upaya Antasari itu bukan dimaksudkan agar kliennya duduk kembali sebagai ketua KPK. Upaya itu semata-mata agar keputusan pemerintah dibuat secara konstitusional.
"Pak Antasari bukan mau kembali ke KPK, tapi semua harus diputuskan secara konstitusional," pungkas pria berkemeja lengan panjang warna biru ini.
Seperti diketahui, putusan MK pada Rabu kemarin menyatakan, putusan mulai berlaku bagi Bibit dan Chandra dan tidak berlaku surut.
(irw/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).