Kamis, 26/11/2009 11:51 WIB
Anwar Ibrahim Menangi Gugatan Atas Sebutan Agen AS
Rita Uli Hutapea - detikNews
AFP
Kuala Lumpur -
Tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim memenangi gugatan atas harian Malaysia, New Straits Times. Media tersebut menuliskan artikel yang menyebut Anwar sebagai agen Amerika Serikat (AS).
Mahkamah Agung memerintahkan harian berbahasa Inggris itu membayar kompensasi dan biaya hukum kepada Anwar atas penulisan artikel tersebut. Artikel berjudul "Anwar's links to US lobbyist" tersebut diterbitkan Maret 2002.
Anwar memenangi kompensasi 100.000 ringgit. "Kami membahas di pengadilan bahwa artikel itu menuding Anwar sebagai Anwar sebagai agen Amerika dan politikus yang tidak sesuai," kata pengacara Anwar, Nankara Nair pada kantor berita
AFP, Kamis (26/11/2009).
"Pengadilan menganggap artikel itu fitnah. Anwar bilang dia bersih dan sangat puas dengan putusan," imbuhnya.
Anwar saat ini tengah menghadapi persidangan atas dakwaan sodomi terhadap mantan asistennya. Pria berusia 62 tahun itu terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
(ita/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).