Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 26/11/2009 08:44 WIB
KPK: Pengaturan Soal Penyadapan Tidak Harus Membatasi
Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Rencana Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring yang ingin membatasi penyadapan melalui Peraturan Pemerintah (PP) perlu dikaji ulang. Pengaturan kembali soal kewenangan penyadapan KPK tidak harus membatasinya.

"Pengaturan ulang penyadapan tidak harus berbentuk pembatasan," kata Plt Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Mas Achmad Santosa melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (26/11/2009).

Menurut pria yang biasa dipanggil Ota ini, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK saat ini sudah tepat. KPK sebagai lembaga extraordinary memang selayaknya memiliki kewenangan yang khusus.

"Sifat extraordinary pemberantsaan korupsi yang melekat pada kewenangan KPK harus dipertahankan kalau korupsi mau diberantas secara sungguh-sungguh," jelasnya.

Ota menjelaskan, mestinya seluruh pihak mendukung posisi KPK agar tetap menjadi kuat. "Adalah kewajiban seluruh komponen bangsa ini untuk menjaga dan merawat KPK agar KPK tetap kuat karena biar bagaimanapun KPK adalah kebanggan dan etalase bangsa," imbuhnya.

Pria berkumis ini yakin, pemerintahan SBY tidak akan membatasi kewenangan KPK soal penyadapan. Jika tetap dibatasi, maka upaya pemerintah untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi akan kontraproduktif.

"Saya kira kebijakan menteri Tifatul tidak akan bertentangan dengan strategi nasional pemberantasan korupsi yang akan diluncurkan Presiden di hari antikorupsi sedunia Desember yang orientasinya justru pada penguatan KPK," tutupnya.

Niat Tifatul bermaksud mengatur penyadapan disampaikan dalam Raker dengan Komisi I hari Senin (23/11) lalu. Tujuan pengaturan adalah untuk melindungi HAM. Dia mengusulkan ada lembaga di bawah Depkominfo yang melakukan penyadapan dan lembaga hukum bisa meminta jasa lembaga itu lewat pengadilan setelah menemukan ada indikasi korupsi pada seseorang. (ape/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (43 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).