Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 26/11/2009 06:15 WIB
Tanpa Perintah UU, PP Penyadapan Tidak Diperlukan
Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Usulan Menteri Komunikasi dan Informatika yang ingin membatasi kewenangan penyadapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) menuai protes. PP tidak perlu dibuat apabila UU tidak memerintahkan.

"Saya duga di UU-nya nggak ada. Menurut UU KPK penyadapan bisa dilaksanakan tanpa PP," kata pengamat hukum UI Hamid Chalid kepada detikcom, Rabu (25/11/2009).

Menurut Hamid, tidak bisa sebuah PP keluar sembarangan. Apabila tidak ada perintah maupun petunjuk UU yang mengharuskan adanya PP maka dianggap tidak perlu.

"Secara aturan, PP itu ada atas petunjuk atau perintah UU," jelasnya.

Hamid menilai, pasal penyadapan dalam UU KPK tidak memerintahkan agar dibuat peraturan khusus. Karena jika ada perintah, maka selama ini KPK tidak mungkin bsia melaksanakan penyadapan.

"KPK sudah membuat protap dan SOP sendiri maka cukup," imbuhnya.



(ape/ape)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).