Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 25/11/2009 22:09 WIB
Uji Materiil UU KPK
Denny: Putusan MK Tidak Berlaku untuk Kasus Antasari
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK. Namun putusan ini tidak berlaku surut untuk kasus Antasari Azhar.

"Putusan MK ini tidak berlaku surut, sehingga Antasari Azhar tidak bisa aktif lagi," kata staf khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana melalui pesan singkat, Rabu (25/11/2009).

Menurut Denny, pihaknya sangat menghormati putusan MK. Dengan ini, ke depan tidak ada lagi pimpinan KPK yang berstatus terdakwa yang diberhentikan tetap sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Namun, lanjut Denny, putusan ini tidak otomatis membawa Bibit-Chandra aktif kembali sebagai pimpinan KPK. Keduanya harus mendapat keputusan resmi  bahwa kasusnya telah dihentikan dari kepolisian atau kejaksaan.

"Berdasarkan putusan MK hari ini. Untuk CMH dan BSR keduanya akan aktif kembali menjadi pimpinan KPK bila proses hukumnya sekarang dihentikan oleh kepolisian atau kejaksaan," jelasnya.

Denny menjelaskan, putusan MK juga tidak menghilangkan status tersangka atas Bibit-Chandra. "Putusan MK tidak otomatis dan tidak memutuskan  hilangnya status tersangka," terangnya.

Putusan MK menetapkan pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang berstatus terdakwa harus diberhentikan tetap sebagai inkonstusional. Di dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa pemberhentian tetap pimpinan KPK diberlakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang didakwakan pada mereka.

(ape/ape)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (23 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).