Rabu, 25/11/2009 20:44 WIB
Uji Materiil UU KPK
Ketua DPR: Kalau Bibit-Chandra Harus Dibebaskan Ya Bebaskan
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta -
Ketua DPR Marzuki Alie menyambut baik putusan MK yang mengabulkan judicial review UU KPK. Segala konsekwensi hukum dari putusan itu harus dijalankan, termasuk rehabilitasi Bibit dan Chandra sebagai Wakil Ketua KPK.
"Hukum adalah payung, kalau dibebaskan ya harus dibebaskan dan kalau harus direhabilitasi ya harus direhabilitasi," kata Marzukie di sela-sela acara peringatan Peringatan 100 Tahun KH Zainul Arifin, di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Menurut Marzuki, semua pihak harus menghormati segala putusan MK. Termasuk, mengapresiasi sikap Presiden SBY yang menginginkan kasus Bibit-Chandra dihentikan.
"Saya kira respon SBY kepada rekomendasi Tim 8 sangat bijak sekali. Bukti tidak cukup namun diserahkan ke penegak hukum. SBY tidak mungkin intervensi," ujarnya.
Putusan MK menetapkan pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang berstatus terdakwa harus diberhentikan tetap sebagai inkonstusional. Di dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa pemberhentian tetap pimpinan KPK diberlakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang didakwakan pada mereka.
(ape/lh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).