Rabu, 25/11/2009 18:56 WIB
Kasus Bibit-Chandra
Jampidsus: Dihentikan Mau Cepat Mau Lambat Itu Urusan Kita
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta -
Banyak pihak mendesak agar Kejagung segera menghentikan kasus Bibit-chandra. Menanggapi ini, Kejagung justru menolak dicampuri. Penghentian kasus sepenuhnya urusan mereka.
"Itu urusan kita, mau cepat atau lambat," kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Kejagung meminta agar tidak ada yang menekan mereka terkait kebijakan korps Adhyaksa untuk meneliti kasus ini.
"Kalau memang mereka mau cepat, suruh saja meneliti sendiri. Itu sudah sesuai prosedur hukum," terangnya.
Apakah mungkin penelitian perkara kurang dari 2 minggu? "Ya kita lihat saja nanti," ujar Marwan enteng.
Sebelumnya Presiden SBY dalam pidatonya meminta agar kasus Bibit-chandra diselesaikan di luar sidang. Selain itu harus ada tindakan korektif di instansi hukum.
(ndr/yid)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).