Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 25/11/2009 18:42 WIB
RPP Penyadapan
KPK: Kami Gunakan Kewenangan Tak Sembarangan
Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Rencana pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penyadapan oleh lembaga penegak hukum dirasa aneh oleh KPK.  Selama ini KPK merasa tidak pernah menggunakan kewenangan tersebut di luar ranah mereka.

"Selama ini KPK tidak pernah menggunakan kewenangan tersebut dengan sembarangan," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/11/2009).

Johan meminta agar wacana keinginan Menkominfo tersebut kembali dipikirkan kembali. Terlebih, KPK menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yang rutin diaudit penyadapannya.

"Kalau izin ke pengadilan mungkin, tapi kalau izin ke Menkominfo apa landasannya. Saya kira apa yang KPK lakukan selama ini efektif," tegasnya.

Dalam raker dengan Komisi I Senin (23/11/2009), Menkominfo Titaful Sembiring akan menyiapkan peraturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Penyadapan harus diatur karena tidak setiap orang dapat melakukan penyadapan. Tifatul mengusulkan nantinya penyadapan harus izin pengadilan dan lembaga penyadap berada di bawah departemennya. (mok/ndr)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (19 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).