Rabu, 25/11/2009 17:06 WIB
Hakim Akui Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap KPK
Anwar Khumaini - detikNews
Jakarta -
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Chandra M hamzah dan Bibit Samad Rianto yang menguji pasal 32 (1) C UU KPK. Dalam persidangan, majelis hakim mengakui ada upaya kriminalisasi terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
"Di dalam pertimbangan hakim, ada indikasi potensi kriminalisasi," ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Bambang menjelaskan, dalam persidangan tersebut hakim konstitusi mengkonfirmasi serta melegitimasi soal rekaman yang diperdengarkan di persidangan adalah sah. Sehingga upaya-upaya oleh pihak luar yang selama ini mempersoalkan rekaman yang diperdengarkan tersebut dianggap sebagai angin lalu saja.
"Ini untuk membuktikan, bahwa rekaman itu penting diperdengarkan," imbuh Bambang.
Bambang pun memuji kiprah MK yang dianggap berpikir futuristik dalam menyidangkan kasus ini. Tak cuma berpikir legaslistik, MK juga dianggap telah meletakkan dasar-dasar filosofis dan sosiologis dalam putusannya.
"MK telah meletakkan satu lagi landasan penting, tidak hanya legalistik, tapi futuristik dengan memasukkan unsur filosofis dan sosiologis," ujar pria berambut agak keriting ini.
Senada dengan Bambang, Bibit juga memuji hakim yang mengaku ada upaya kriminalisasi KPK.
"Tadi hakim emngatakan, kasus ini ada indikasi kriminalisasi. Aku nggak berbuat apa-apa kok dicari-cari kesalahannya," celetuk Bibit yang tampil dengan jas favoritnya yang berwarna abu-abu.
(anw/irw)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).