Rabu, 25/11/2009 16:58 WIB
Putusan Judicial Review UU KPK
Bibit-Chandra Bisa Kembali Pimpin KPK
Anwar Khumaini - detikNews
Jakarta -
Sebagai konsekuensi hukum dari putusan MK tentang judicial review UU KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bisa kembali mempimpin KPK. Tidak perlu ada prosedur lain mengatur hal tersebut.
"Kalau Bibit-Chandra belum jadi terdakwa, maka bisa langsung kembali ke KPK. berdasarkan isi Perppu (tentang pelaksana tugas pimpinan KPK), tanpa ada prosedur apapun," kata Ketua MK Mahfud MD tentang konswensi dari putusan MK yang membatalkan pasal 31 ayat 1 butir c UU Tipikor. Ini disampaikannya usai mempimpin sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Ketentuan pengembalian posisi Wakil Ketua KPK sudah tercantum dalam Perppu Plt Pimpinan KPK yang Presiden SBY keluarkan menjelang Idul Fitri lalu. Mahfud menjelaskan tujuan penerbitan payung hukum tersebut adalah untuk memastikan jumlah pimpinan KPK tetap 5 orang.
"Dan sudah disebut di Perppu itu kalau Bibit-Chandra bebas dari masalah hukum, kembalilah tanpa seleksi lagi, tanpa melamar lagi, langsung. Itu sudah ada di Perppu," pungkas Mahfud.
Lalu bagaimana dengan Antashari Azar? Apakah dia juga kembali mempimpin KPK karena belum ada putusan hukum tetap atas kasus dugaan pembunuhan yang didakwakan kepadanya?
"Nggak, karena pemberhentian Antasari didasarkan pada UU yang sah ketika ia diberhentikan. Sedangkan isi UU itu (UU Tipikor) menjadi batal baru hari ini jam 3 sore. Antasari kan sudah lama, jadi tidak bisa menuntut hak apapun karena keputusan MK tidak berlaku surut," jawab Mahfud.
(anw/lh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).