Rabu, 25/11/2009 13:17 WIB
Kasus Bibit-Chandra
SKPP Terbit Setelah Tersangka & Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta -
Kejaksaan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Namun, hal itu baru bisa dilakukan apabila tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh Kepolisian.
"Tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dulu, setelah itu baru diproses," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidaha Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendi kepada
detikcom, Rabu (25/11/2009).
Dikatakan Marwan, penerbitan SKPP itu nantinya merupakan wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka dan barang bukti kasus dua pimpinan KPK itu pun akan diserahkan ke Kejari dimaksud.
"Kalau sudah penyerahan tahap kedua itu, akan diserahkan ke Kajari Jaksel untuk diproses SKPP-nya," tandas mantan Kajati Jawa Timur ini.
(irw/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).