Rabu, 25/11/2009 12:58 WIB
Skandal Century
Ketua DPR: Aliran Dana Bisa Dibuka di Pantia Angket
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta -
Data aliran dana Bank Century bisa dibuka di panitia khusus (pansus) angket Bank Century DPR. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai pemegang data bisa diperintahkan oleh panitia angket untuk membuka semua hasil penelusurannya atas dana bailout Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Demikian disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
"Begitu menjadi angket DPR, maka tidak menjadi rahasia lagi, data dari PPATK bisa dibuka, bisa saja langsung masuk ke BI. Semuanya bisa terjadi," kata Marzuki.
Seperti diketahui, UU PPATK khususnya pasal 26 huruf g menyebutkan laporan PPATK hanya bisa diakses oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Marzuki menjelaskan, undang-undang mengizinkan panitia angket memanggil siapapun untuk dimintai keterangan, jika sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Ditanya apakah Fraksi Partai Demokrat mengincar posisi ketua pantia angket, Marzuki lebih menyerahkan pada mekanisme yang ada.
"Kita ikuti aturan. Dalam tatib pansus atau alat kelengkapan, kita bicara musyawarah mufakat dengan mengedepankan asas proporsionalitas," jelasnya.
(lrn/yid)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).