Rabu, 25/11/2009 12:07 WIB
Kasus Bibit & Chandra
Marwan: Tak Mau Berpolemik, Kejagung Putuskan SKPP
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta -
Kejagung telah mengambil keputusan untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas berkas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Keputusan diambil agar polemik tidak berlarut-larut.
"Saya tidak mau berpolemik, mengingat Kejaksaan sudah memutuskan untuk mengeluarkan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) terhadap perkara Bibit dan Chandra dalam upaya merespons pandangan Pak SBY," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (25/11/2009).
Marwan sebenarnya berpendapat kasus 2 pimpinan KPK itu semestinya diselesaikan di pengadilan. Di pengadilan lah, akan diketahui apakah ada rekayasa atau tidak dalam perkara Bibit dan Chandra.
"Jika tidak dalam kerangka SKPP, saya yakin hasil penyidikan Polri kalau diproses ke pengadilan akan lain ceritanya," pungkas Marwan.
(irw/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).