Rabu, 25/11/2009 10:00 WIB
Pengaturan Penyadapan Jangan Sampai Batasi Kelincahan KPK
Amanda Ferdina - detikNews
Jakarta -
Rencana Menkominfo Tifatul Sembiring yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) mengenai penyadapan dianggap hal yang wajar. Tapi diharapkan PP tidak membatasi kelincahan KPK memberantas korupsi.
"Menurut saya pribadi, pengaturan itu oleh Menkominfo itu boleh-boleh saja karena dia punya wewenang. Tapi jangan sampai membatasi kelincahan KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi," ujar penasihat KPK Said Zainal Abidin saat dihubungi detikcom, Rabu (26/11/2009).
Pengaturan penyadapan, lanjut Said tidak apa-apa namun isi PP harus diperhatikan seksama. "Isinya bagaimana, apa peraturan itu akan membatasi wewenang KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi atau malah membuat peraturan menjadi lebih baik," katanya.
Said mengingatkan pembatasan wewenang KPK akan berpengaruh pada pemberantasan korupsi.
"Kalau dibatasi, itu tidak tepat. Karena masalah pemberantasan korupsi itu strategi bangsa dalam mengatasi permasalahan," tandasnya.
Said juga meminta agar Menkominfo mengajak pimpinan KPK berdiskusi lebih dulu sebelum membuat PP.
"Ada baiknya Menkominfo diskusi dulu dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan pimpinan KPK," ujarnya.
Said menambahkan, jangan sampai setelah PP dibuat malah akan menimbulkan hambatan. "Jangan sampai nantinya membatasi kelincahan KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi," katanya.
Said mengingatkan Menkominfo bertugas memberikan fungsi pelayanan. "Dia tentu harus memberikan pelayanan yang terbaik sehingga fungsi lain terkait bidang itu juga menjadi baik," ucapnya.
(amd/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).