Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 24/11/2009 18:13 WIB
PKS Pahami Kejaksaan Butuh 2 Minggu Putuskan Kasus Chandra
Amanda Ferdina - detikNews

Jakarta - Meski banyak yang menilai lambannya kinerja Kejaksaan dalam memutus perkara Chandra M Hamzah yang meminta waktu selama 2 minggu, namun tidak demikian dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). FPKS bisa memahami sepenuhnya keputusan kejaksaan tersebut.

"Waktu pertemuan dengan Komisi III, Kejaksaan sudah bisa memastikan kasus Chandra ini sudah memiliki bukti kuat walaupun bukan bukti mutlak. Dalam rapat terakhir jaksa bisa bawa kasus ini ke persidangan," ujar Anggota Komisi III dari  FPKS Buchori di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2009).

Menurut Buchori, hal ini karena Kejaksaan bisa memahami pidato Presiden SBY semalam terkait kasus Chandra sehingga Kejaksaan perlu sangat berhati-hati sekali dalam menentukan sikapnya agar tidak salah langkah.

"Walau tidak secara eksplisit untuk dikeluarkan surat keputusan penghentian, tapi dia (Jaksa Agung)bisa menangkap apa yang dinginkan Presiden," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji masih menunggu keputusan jaksa tentang nasib kasus Chandra M Hamzah. Keputusan kasus itu layak atau tidak masuk pengadilan baru keluar dalam waktu 2 minggu. Jika layak maju ke pengadilan, Hendarman baru bisa mengeluarkan deponering (dikesampingkan demi kepentingan umum) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

(her/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (24 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).