Selasa, 24/11/2009 15:40 WIB
Setor Kasus Bibit
Kejagung: Polisi Tak Cuci Tangan
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta -
Kejagung mendukung langkah Mabes Polri yang menyerahkan berkas Bibit Samad Riyanto ke lembaganya. Sesuai pidato SBY, kasus ini harus dihentikan di luar pengadilan. Meski demikian, Polri dinilai tidak cuci tangan.
"Tidak juga (cuci tangan) kan sama saja," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Marwan Effendi melalui telepon, Selasa (24/11/2009).
Menurut Marwan, sebenarnya untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra bisa dilakukan oleh kedua institusi.
"Kalau tidak penyidik yang menghentikan ya jaksa penuntut umum," tutupnya.
Presiden SBY memerintahkan agar kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. SBY menyerahkan mekanisme penyelesaian kasus itu kepada Mabes Polri dan Kejagung tanpa memberikan batas waktu.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan butuh waktu 2 minggu untuk memutus kasus Chandra apakah akan dibawa ke pengadilan atau tidak. Sementara Polri menyerahkan berkas Bibit Selasa pagi tadi.
(ndr/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Foto Lain
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).