Selasa, 24/11/2009 14:48 WIB
KASUM: Pembunuh Munir Direkayasa Hanya Berhenti pada Pollycarpus
Anwar Khumaini - detikNews
Jakarta -
Hingga saat ini Kejaksan Agung masih menunda pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus kematian aktivis HAM, Munir dengan alasan masih belum mendapat putusan resmi dari PN Jakarta Selatan. Lambatnya pengajuan PK tersebut dimaknai sebagai upaya pelemahan kasus dan pada akhirnya berujung pada pemetiesan.
"Ini memberikan gambaran bagaimana kasus pembunuhan Cak Munir direkayasa sedemikian rupa agar pelaku pembunuhan Munir hanya Pollycarpus tanpa menyentuh aktor intelektual," kata Sekjen Komite Aksi Soidaritas Untuk Munir (KASUM) Choirul Anam.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2009).
Apalagi, menurut Choirul, sejak awal Kejaksaan ngotot mengatakan bahwa PK Muchdi akan diajukan dengan argumentasi kekhilafan hakim. "Alasan kekhilafan ini sangat potensial menjadi bagian rekayasa kasus mafia hukum yang akhir-akhir ini mulai terbongkar."
Kecurigaan-kecurigaan tersebut menurut Choirul sangat beralasan. Hal ini dibuktikan dengan beberapa fakta. Di antaranya penunjukan JPU untuk pengajuan PK Muchdi dengan rekam jejak prestasi yang tidak meyakinkan, dakwaan lemah, Muchdi hanya dituntut 10 tahun. Dan kasasi yang lemah dan diajukan tanpa dengan argumentasi sangat minim, sehingga kasasi tidak diterima (NO).
KASUM, menurut Choirul pun mendesak agar PK Muchdi segera diajukan, penggantian JPU dan pimpinan Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab. Serta mendesak kepada Kepolisian untuk menyiapkan novum.
(anw/nwk)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).