Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 24/11/2009 14:10 WIB
Kejagung Bidik Pidana Kasus Century di Proses Pengucuran
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Kejagung tengah membidik proses pidana kasus Century di proses pengucuran. Meski masih meraba, namun sudah diketahui ada dugaan pidana dalam proses pengucuran.

"Kita melihat hasil audit BPK, kita belum tahu pidananya. Kalau untuk unsur pidana, itu ada di dalam pengucuran," kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (24/11/2009).

Menurut Marwan, kalau untuk persoalan kebijakan, terkait Century itu memang belum jelas. "Kalau penggunaan (audit BPK) sudah sejalan yang dilakukan Kejaksaan, prosesnya tidak sama," terangnya.

Namun untuk saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada tersangka baru atau belum. "Sekarang masih fokus Hesyan dan Rafat (pemegang saham Century). Kita masih fokus," tutupnya.

Sebelumnya dalam jumpa pers di Gedung DPR pada Senin 23 November kemarin, Ketua BPK Hadi Purnomo menyebutkan antara lain dalam penggunaan dana FPJP dan PMS, menyebutkan  penarikan dana pada periode Bank Century oleh pihak terkait dalam pengawasan khusus 6 Agustus 2008-11 Agustus 2009 sebesar Rp 938 miliar melanggar ketentuan BI.

Kemudian dalam proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI, BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran Bank Century selama 2005-2008.

(ndr/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).