Selasa, 24/11/2009 12:58 WIB
Hentikan Kasus Bibit-Chandra
Butuh Waktu 2 Minggu, Kejaksaan Harus Umumkan Perkembangan Harian
Anwar Khumaini - detikNews
Jakarta -
Waktu dua pekan yang Kejaksaan Agung RI butuhkan guna menghentikan proses hukum kasus Bibit-Chandra perlu disertai laporan perkembangan harian. Ini demi menjawab rasa ingin tahu masyarakat selama prosesnya berlangsung.
Demikian masukan Wakil Koordinator Human Right Working Group (HRWG) Chaerul Anam, dalam keterangan pers di kantor Imparsia, Jl. Diponegoro, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
"Jelaskan secara logis kepada publik bahwa dalam 2-3 hari telah melakukan apa, hari ke-4 telah menghasilkan apa dan seterusnya," ujar dia.
Bila melihat pada besarnya perhatian masyarakat atas kasus Bibit-Chandra, maka waktu dua pekan yang Kejagung RI minta dinilai Chaerul terlalu lama. Terlebih sudah ada dorongan langsung dari Presiden SBY agar proses hukum dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Secara subtansial kasusnya sudah terungkap, cuma proses hukumnya saya yang belum selesai. Tapi di banyak kasus lain Kejaksaan bisa cepat," tandasnya.
Menyinggung mekanisme apa yang sebaiknya Kejaksaan tempuh, dia berpendapat yang terbaik adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Alasannya mekanisme SKPP jauh lebih mencerminkan pelaksanaan proses hukum.
"Kalau deponir, jangan lah. Itu arahnya lebih ke politis," sambung Chaerul.
(lh/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).