Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 24/11/2009 10:53 WIB
Pertimbangkan SKPP atau Deponir, Kejagung Tetap P21-kan Kasus Chandra
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Kejagung bersikap atas arahan Presiden SBY Senin malam kemarin. Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau deponir masuk dalam pertimbangan Kejagung terkait kasus Chandra M Hamzah. Namun Kejagung akan membuat berkas Chandra lengkap (P21) dulu.

"Jadi kewenangan Kejaksaan itu untuk tidak melanjutkan ada 2, pertama SKPP, kedua deponir. Yang saya rumuskan apakah layak atau tidak dibawa ke pengadilan yang menentukan itu siapa? Bukan saya kalau SKPP tapi JPU," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Hal itu disampaikan Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).

Bagaimana dengan deponir kasus Chandra?

"Tidak menutup kemumgkinan. Tapi sekarang jangan bicara itu dulu. Sekarang kewenangan Kejaksaan untuk tidak melanjutkan ke pengadilan terkait peraturan perundang-undangan," jawab Hendarman.

Untuk sampai ke langkah itu, maka Hendarman mengatakan kasus Chandra yang sedang ditangani Kejagung akan dilengkapi (P21) karena dirinya berpendapat bahwa alat bukti itu cukup.

"Setelah P21, jaksa peneliti akan meminta supaya Pak Chandra dan 2 alat buktinya dipisahkan ke Kejaksaan untuk menentukan sikap apakah jaksa bisa menentukan layak atau tidak diajukan ke pengadilan. Ini sesuai dengan ketentuan hukum," ujar dia.

(nwk/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (9 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).