Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 24/11/2009 03:30 WIB
Kasus Bibit-Chandra
SBY Harus Beri Batas Waktu Polri dan Kejagung untuk Bertindak
Reza Yunanto - detikNews

Jakarta - Dalam pernyataan sikapnya di Istana Merdeka, Senin (23/11), Presiden SBY meminta kasus Bibit-Chandra tidak diteruskan ke pengadilan. SBY diminta memberikan batas waktu yang tegas kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera bertindak.

"Sepekan cukup untuk Polri dan Kejaksaan merenungkan dan segera menyikapi," kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/11/2009) malam.

Nasir melihat kasus Bibit-Chandra ini sudah berdampak luas pada masyarakat. Menurutnya kasus ini sudah bergerak ke mana-mana dan sudah masuk pada wilayah sosial politik. Karena itu perlu disikapi segera agar tidak menjadi isu yang kontraproduktif bagi pembangunan negara.

"Agar tidak liar lagi. Jangan sampai bergerak entah ke mana, atau menjadi sesuatu yang tidak produktif bagi pembangunan Indonesia," tambahnya.

Presiden SBY telah menyampaikan pengumuman sikapnya atas kasus Bibit-Chandra sekitar 20 menit. Satu kejelasan yang disampaikan SBY yakni meminta polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus Bibit-Chandra.

(Rez/mok)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (16 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).