Senin, 23/11/2009 22:10 WIB
Kejagung: Berkas Bibit Wewenang Polri
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Marwan Effendy (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -
Kejagung berencana untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Chandra-Bibit. Namun SKPP ternyata baru bisa dikeluarkan untuk berkas Chandra M Hamzah, sedangkan nasib Bibit masih ada di tangan Polri.
"Kalau berkas Pak Bibit itu wewenang Polri, kecuali kalau diserahkan kembali kepada kita," ujar Jampidsus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, Senin (23/11/2009).
Marwan mengatakan berkas Chandra M Hamzah saat ini juga belum lengkap (P21), namun sudah berada di tangan jaksa peneliti. Maka agar bisa dikeluarkan SKPP, maka berkas Chandra bisa langsung dinyatakan layak meskipun belum layak.
"Berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap tetapi masih akan diteliti lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Layak atau tidak ke pengadilan. Kita akan tetap menyatakan berkas tersebut lengkap," jelasnya.
SBY sudah menyatakan solusi terbaik kasus Chandra-Bibit adalah tidak meneruskannya ke pengadilan. Mekanisme penghentiannya diserahkan SBY ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Polri dan Kejagung.
(gah/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).