Senin, 23/11/2009 20:52 WIB
Diduga Langgar Kode Etik, LPSK Segera Nonaktifkan Ktut & Myra Diarsi
Aprizal Rahmatullah - detikNews
I Ktut Sudhiarsa
Jakarta -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera membebastugaskan dua anggotanya yakni I Ktut Sudhiarsa dan Myra Diarsi. Penonaktifan tersebut karena keduanya diduga melanggar kode etik terkait kasus Anggodo Widjojo.
"Mereka dibebastugaskan sejak Tim Pemeriksaan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dibentuk," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada detikcom, Senin (23/11/2009).
Menurut Abdul, Tim akan dibentuk paling lambat satu minggu ke depan. Tim akan beranggotakan 5 orang.
"2 dari dalam 3 dari luar," imbuhnya.
Abdul menjelaskan, dua orang anggota tim yang berasal dari dalam akan diisi oleh Sindhu Khrisno dan Teguh Sudarsono. Sementara tiga lainnya berasal dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat dan praktisi yang dianggap cukup kredibel.
"Tim akan bekerja 2 minggu, namun jika dinilai kurang bisa ditambah," tuturnya.
Abdul menjelaskan, penonaktifan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap Ktut dan Myra berlangsung obyektif dan lancar. "Keduanya dibebastugaskan dari jabatannya, tapi masih berstatus anggota LPSK. Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
(ape/irw)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).