Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 23/11/2009 20:32 WIB
Kasus Bibit-Chandra
SBY Instruksikan Kapolri dan Jaksa Agung Lakukan Penertiban dan Pembenahan
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Sikap Presiden SBY terhadap kasus dua pimpinan nonaktif KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, masih belum terang benar. Namun, Presiden menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban dan pembenahan di institusinya.

Penjelasan ini disampaikan SBY dalam pengumuman yang disampaikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/11/2009) pukul 20.00 WIB. SBY mengumumkan sikapnya atas kasus Bibit-Chandra dan kasus Century sekitar 20 menit.

Dalam penjelasannya, SBY tidak jelas memutuskan apakah kasus Chandra-Bibit harus dibawa ke pengadilan atau dihentikan. "Tentu saja, cara yang saya tempuh, tidak akan sampai pada materi penyidikan," kata SBY.

Sebab, kata dia, SP3 merupakan wewenang Polri, SKP2 merupakan wewenang kejaksaan, dan pengenyampingan perkara dengan asas kepentingan umum yang lebih besar wewenang Jaksa Agung. Tiga hal ini merupakan bagian rekomendasi Tim 8 untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra.

"Tetapi dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung melakukan penertiban dan pembenahan di institusi masing-masing dalam kasus ini," jelas SBY. "Saya sungguh berharap KPK melakukan hal yang sama di institusinya," tambah SBY.

(asy/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (24 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).