Senin, 23/11/2009 19:57 WIB
Fraksi Golkar Desak PPATK Buka Aliran Dana Bank Century
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta -
Fraksi Partai Golkar (FPG) meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran dana talangan (bailout) Bank Century. Tanpa itu, sulit untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Dengan terbukanya aliran dana itu, masyarakat akan dapat menilai dengan jernih kebijakan yang telah diambil pemerintah. Ini menyangkut keuangan negara yang menjadi sorotan masyarakat luas, jadi baik bila PPATK membuka aliran dana talangan Bank Century," kata Sekretris FPG Ade Komarudin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Ade bisa memahami posisi PPATK yang tidak ada kewajiban memberikan data kepada BPK. Tetapi karena ini menyangkut keuangan Negara, akan sangat bijaksana bila PPATK membantu BPK untuk mengungkap ke mana saja aliran dana talangan tersebut mengalir.
"Saya sangat memaklumi keterbatasan yang dimiliki PPATK, karena sesuai UU, lembaga tersebut hanya wajib memberikan laporan kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara di sisi lain, publik masih belum puas dengan hasil audit investigasi Bank Century yang sudah diserahkan BPK kepada DPR," paparnya.
"Harus ada terobosan. Saya tahu ini menyangkut kerahasiaan yang sudah diatur dalam UU, tapi desakan masyakat luas agar PPATK membuka atau lebih tepatnya membantu BPK, patut dipertimbangkan oleh pimpinan PPATK," pinta Ade.
Ade menambahkan, audit BPK yang sudah diterima DPR akan menjadi pintu masuk bagi Hak Angket Century untuk diagendakan dalam Sidang Paripurna mendatang. Ade menjamin Hak Angket Century bukan untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi penggunaan hak ini sangat dibutuhkan untuk menjernihkan segala gosip yang berkembang di masyarakat yang merugikan pemerintah.
"BPK dan PPATK memiliki keterbatasan fungsi maupun wewenang dalam mengungkap kebenaran kasus dana talangan Bank Century. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui hak angket. Jadi hak angket merupakan realitas politik yang tak bisa dihindari," tegasnya.
"Siapa saja pejabat publik yang terindikasi menyalahi wewenangnya, semua hanya bisa dibuka melalui hak angket," pungkasnya.
(mpr/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).