Senin, 23/11/2009 19:21 WIB
Ungkap Aliran Dana Century, Presiden Diminta Keluarkan Perpu Soal PPATK
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta -
Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk mendesak Presiden SBY segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang PPATK. Langkah ini sangat penting agar PPATK memiliki landasan hukum untuk membuka aliran dana Bank Century.
"Audit BPK lebih fokus pada kebijakan pemerintah menggelontorkan dana ke Bank Century. Kondisi saat ini tergolong genting dan memaksa. Jika ada Perppu, PPATK bisa bertindak. Jika tidak ada Perppu, upaya untuk mengusut dugaaan kejahatan perbankan di Bank Bentury akan berhenti di tengah jalan," kata Nasir dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (23/11/2009).
Menurut politisi PKS ini, penerbitan Perpu adalah indikator yang nyata dan serius bahwa Presiden ingin kasus ini menjadi terang benderang. Penerbitan Perpu tentang PPATK juga akan menghemat waktu dan biaya, terutama biaya sosial yang akan berkembang jika kasus ini dibiarkan.
"Pada tahap awal audit, BPK telah membuka misteri dugaan terjadinya tindak pidana perbankan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada dugaan kebijakan pemerintah terhadap Bank Century yang beraroma koruptif," paparnya.
Nasir menilai audit investigasi BPK sangat membantu DPR untuk melanjutkan usul penggunaan hak angket dalam skandal Bank Century. "Insya Allah pada Tanggal 1 Desember mendatang paripurna bisa sepakat untuk menerima dan mengesahkan usul angket Century," pungkas politisi asal Aceh ini.
(mpr/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).