Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 23/11/2009 11:20 WIB
MTI: Out Of Court Settlement Bermakna Presiden Ikuti Koridor Tim 8
Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Presiden SBY mengatakan kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan dengan mekanisme out of court settlement (di luar pengadilan). Dengan ini, SBY telah mengikuti koridor yang direkomendasikan Tim 8.

"Perspektif out of court settlement harus dipandang dalam kerangka apa yang disebut due process of law. Artinya proses tidak sampai ke pengadilan bukan proses di luar ke pengadilan. Saya kira SBY telah benar dalam koridor rekomendasi Tim 8," kata Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid kepada detikcom melalui telepon, Senin (23/11/2009).

Menurut Hamid, ada 4 rekomendasi yang diberikan Tim 8 kepada Presiden. Keempat rekomendasi itu yakni SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), deponir (dihentikan oleh Jaksa Agung karena alasan kepentingan umum), dan Abolisi (dimaafkan Presiden).

"Kesemuanya proses penghentian kasus yang bisa dilakukan sebelum proses sampai di pengadilan," jelas dosen FH UI ini.

Hamid menjelaskan, istilah out of court settlement tidak dikenal dalam ranah hukum pidana. Istilah tersebut terdapat pada ranah hukum perdata.

"Masalah Bibit-Chandra bukan persoalan dengan jalur damai, harus dimaknai dalam kerangka due process of law dan kerangka ini yang diusulkan oleh Tim 8," tandasnya.

Lebih lanjut Hamid menjelaskan, SBY tidak memiliki pilihan lain kecuali menerima dan mengikuti rekomendasi Tim 8. "Bukti dan fakta sudah terungkap sangat lemah. Kalau tetap dipaksakan bisa melanggar HAM," pungkasnya.
(ape/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (7 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).